Unknown
Secara umum pendidikan professional dapat didefinisikan sebagai pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli, dalam hal ini layanan ahli kependidikan (Dikti, 2006). Agar mampu menyelenggarakan layanan tersebut, calon guru dipersyaratkan menguasai kompetensi yang utuh. Bertempat di LPP Convention Yogyakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta khususnya program studi S1 PGSD menyelenggarakan kegiatan penyusunan rambu-rambu pelaksanaan latihan keterampilan mengajar di Sekolah Dasar (LKM-SD) bagi mahasiswa S1 PGSD yang diikuti oleh perwakilan 5 LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yaitu UNY, UNS, UNNES, USD dan UKSW selama 2 hari (16-17 November).
“ Sosok utuh kompetensi professional guru SD itu dibangun oleh kompetensi akademik sebagai berikut: 1. Mengenal secara mendalam peserta didik SD yang hendak dilayani, 2. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar lima mata pelajaran SD, baik dari segi substansi dan metodologi bidang ilmu ( disciplinary content knowledge), maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD ( pedagogical content knowledge) , 3. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, meliputi : (a) perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situsional; (b) implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan (mid-course adjustements) berdasarkan (on-going transactional decisions) berhubungan dengan reaksi unik (idiosyncratic response) dari peserta didik terhadap tindakan guru; c) mengakses proses dan hasil pembelajaran; dan d) menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan dan 4) Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan”, papar Dr. Muhana Gipayana saat menjelaskan pendidikan profesi dan sertifikasi guru kelas sekolah dasar.
Selanjutnya, kompetensi profesional guru SD akan terbentuk melalui latihan penerapan kompetensi akademik dalam konteks otentik di SD melalui Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang sistematis dan intensif.
“ Suatu pedoman PPL yang komprehensif hendaknya memuat aktivitas yang perlu dilakukan oleh peserta didik sesuai dengan tahapannya. Setiap aktivitas itu tentu saja perlu diikuti oleh instrumen yang memungkinkan dapat menilai kinerja peserta didik. Di samping itu, kajian konseptual tentang kegiatan PPL yang sesuai dengan program studi yang bersangkutan perlu juga disertakan agar semua yang terlibat dalam kegiatan PPL: dosen pembimbing, mahasiswa, guru pamong, dan lainnya, sama-sama dapat memahami substansi PPL. Akan seperti apa wujudnya? Wallahu’alam karena sepanjang pengetahuan saya belum ada yang membuatnya”, tambah Muhana menutup penjelasannya. (dian)

Guru professional di masyarakat
Setelah mendapat julukan guru professional, guru dituntut memiliki sikap profesionalisme tidak hanya di lingkungan kerjanya yaitu sekolah tetapi juga harus ditunjukkan di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah penerapan Kode Etik Guru dalam kehidupan bermasyarakat.
Berikut ini adalah penerapan Kode Etik Guru dalam kehidupan bermayarakat berdasarkan AD/ART PGRI 1998 yaitu ;
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Dalam kehidupan di masyarakat guru senantiasa mengarahkan masyarakat agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.Keutuhan manusia dapat diandang dari berbagai dimensi, yaitu keutuhan jasmani rohani, keutuhan antara individual dan social, keutuhan perkembangan afektif, kognitif psikomotor dan emisional.

b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Dalam kehidupan bermasyarakat guru tidak melakukan hal-hal diluar batas kewenangannya.

c. Guru berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Dalam mencari informasi di masyarakat harus dilakukan dengan hati-hati, direncanakan secara matang dan obyektif serta transparan. Yang terpenting bukan untuk menjelek-jelekkan peserta didik.

d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Untuk menciptakan suasana sekolah yang baik, guru perlu bekerja sama dengan masyarakat. Kerja sama tersebut harus dilakukan dengan strategi dan pendekatan yang tepat sehinga masyarakat proaktif untuk menciptakan suasana sekolah yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.

e. Guru membina hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Pendidikan pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua, bukan monopoli pihak sekolah.

f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu pada peningkatan profesionalisme. Ini dilakukan dengan menimba ilmu dari berbagai sumber dan menunjukkan upaya untuk menempatkan profesi keguruannya di hati masyarakat sehingga profesi guru tidak dipandang remeh oleh masyarakat.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Guru memelihara hubungan dengan sesama guru di masyarakat sehingga muncul rasa senasib sepenanggungan, saling membantu sesama guru.

h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.

Wacana tentang profesionalitas guru telah banyak dibahas dalam seminar-seminar ataupun di belakang meja para birokrat. Hal ini diamini dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Guru dan dosen yang membuat mata para guru berkaca-kaca (terharu – red).
Bagaimana tidak, Pemerintah menjanjikan tunjangan dua kali lipat dari gaji pokok bila terkualifikasi dan tersertifikasi. Yang artinya guru harus memperhatikan profesinya lebih profesional.
Pada Pedoman Pelaksanaan Pola Pembaharuan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan (P4SPTK) di Indonesia mengemukakan 10 kemampuan dasar bagi guru yang professional, yaitu :
1. MENGUASAI BAHAN : Menguasai bahan kurikulum dan metodologi pengajaran 4 bidang studi di SD ;Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS (minimal, kalau lebih… ya lebih bagus – red)
2. MENGELOLA PROGRAM BELAJAR MENGAJAR : Merumuskan tujuan instruksional, Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, Melaksanakan program belajar mengajar, Mengenal kemampuan (entering behaviour) anak didik, Merencanakan dan melaksanakan program remedial (yang ini mah, pasti sering dilakukan – red)

3. MENGELOLA KELAS : Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi (jangan lupa ABK low vision ditempatkan di depan - red)
4. MENGGUNAKAN MEDIA/SUMBER : Mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat-alat Bantu pelajaran sederhana, Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, Mengembangkan laboratorium (di SD….laboratorium..???), Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar (pasti..- red), Menggunakan microteaching unit dalam program pengalaman lapangan
5. MENGUASAI LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
6. MENGELOLA INTERAKSI BELAJAR MENGAJAR
7. MENILAI PRESTASI SISWA UNTUK KEPENDIDIKAN PENGAJARAN : Evaluasi (nilai, nilai, nilai… Ngasih peer harus dinilai yah.. - red)
8. MENGENAL FUNGSI DAN PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN : Mengenal fungsi dari program layanan dan penyuluhan di sekolah, Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah
9. MENGENAL DAN MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI SEKOLAH : Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah (saya kenal - red), Menyelenggarakan administrasi sekolah (Hmmm.. Idealnya sih oleh petugas tata usaha – red)
10. MEMAHAMI DAN MENAFSIRKAN HASIL-HASIL PENELITIAN PENDIDIKAN GUNA KEPERLUAN PENGAJARAN : (rada-rada sulit – red)
0 Responses

Posting Komentar

Silahkan nikmati apa yang kami sajikan, semoga bermanfaat, tinggalkan pesan anda jika ada hal yang anda butuhkan tetang apapun, semoga kami bisa membantu anda semua.